PKG Minim, Guru Terancam Kembalikan Tunjangan

Oleh  :  Ramdan Buhang

PENILAIAN Kinerja Guru (baca; PKG) adalah istilah baru yang digunakan untuk menilai kinerja guru khususnya untuk kenaikan pangkat. Penilaian gaya baru itu diterapkan sejak tahun 2013.

Tujuannya ? Adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional

Itusesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2005, Pasal 4. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan memberikan ruang serta mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang profesional.

Berlakunya PKG tersebut, para guru ditantang oleh pemerintah untuk lebih profesinal lagi. Sehingga Seorang guru kini tidak mudah lagi naik pangkat, apalagi yang penilaian kinerjanya berlabel hanya “cukup” saja. Seorang guru tidak bisa lagi mengandalkan pengetahuan lamanya. Pengetahuan guru harus selalu diupdate.

Hirarkinya, PKG dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan PKG (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Sementara, Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

Berdasarkan Permendiknas No.35 tahun 2010, sebagaimana tertuang dalam buku 3 pedoman PKG maka Penilai kinerja guru harus memenuhi syarat-sarat sebaga berikut :

Kriteria Penilai Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai. Memiliki Sertifikat Pendidik.  Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.

Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.

Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.

Masa Kerja Penilai Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

Sanksi Penilai dan Guru Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (baca; PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.

Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.

2.    Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

Kesimpulannya, peraturan ini bisa saja akan semakin membuat guru terpacu untuk menyiapkan diri semaksimal mungkin. Atau, hal yang paling mencemaskan adalah muncul sikap apatis seorang guru yang mungkin saja selama ini terlanjur gembira karena bisa menikmati tunjangan sertifikasi dan fungsionalnya, kini berubah menjadi duka karena ternyata begitu sulitnya untuk urusan kenaikan pangkatnya. Artinya, banyak guru yang harus pasrah dengan pangkat yang disandangnya selama bertahun-tahun.

Celakanya lagi, guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam beberapa kurun waktu tertentu dalam pengumpulan angka kredit untuk kenaikan pangkatnya akan dikenakan sanksi berupa pencabutan tunjangan profesi serta tunjangan fungsionalnya. Nah bagaimana  dengan  PK Guru  di Bolaang  Mongondow Utara ?? Siapkah  jajaran Dikpora ? (***)

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Kapolri saat turun ke pasar untuk memastikan ketersediaan Minyak Goreng

Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng, Kapolri Jelajahi Pasar

INFOBMR, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun langsung ...