(Info BMR) JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) fokus menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2015. KPU enggan untuk menyikapi wacana tentang penundaan pilkada serentak menjadi tahun 2016.
“Kami tetap mengacu pada Perppu Nomor 1 (Tahun 2014). Di situ sangat jelas sekali ada batas waktu penyelenggaraan pilkada serentak yaitu pada 2015,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin 29 Desember 2014.
Seperti yang dilansir di Sindonews, berdasarkan perhitungan tahapan dan jadwal KPU, kata Husni, November atau Desember merupakan waktu pelaksanaan pilkada.
“Dalam desain kami, sampai saat ini ada dua alternatif yakni 18 November atau 16 Desember 2015,” kata Husni.
Dia menambahkan dari 12 peraturan KPU yang hendak diselesaikan, KPU saat ini sudah merampungkan lima di antaranya.
“Kelimannya menyangkut jadwal, program, tahapan, pencalonan, pemutakhiran data pemilih hingga laporan dana kampanye,” tutur Husni.(dam/lin)