Proyek Nasional Sertifikat BPN Kotamobagu

Sarat Pungli

(Info BMR) KOTAMOBAGU – Proyek Nasional sertifikat rutin Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu mendapat sorotan tajam.
Meski program yang dibiayai dari APBN melalui DIPA BPN ini gratis, tapi kenyataannya warga masih diharuskan membayar sejumlah uang dalam pengurusan sertifikat ini.
“Torang masih dimintai Rp500 ribu untuk pengurusan sertifikat Prona,”kata salah satu sumber yang meminta idenitasnya tidak diekspose.

Saat konfirmasi Camat Kotamobagu Utara Nehru Mokoginta membenarkan adanya biaya tambahan untuk pengurusan sertifikat Prona. “itu untuk biaya materai, pembuatan/pemasangan patok tanda batas,” kata Nehru terkesan membela BPN

Sedangkan perkataan Kabag Tata Praja dan Pemerintah Desa (Tapem) Bambang Ginoga mengaku belum menerima laporan terkait adanya biaya tambahan dalam pembuatan Prona. “Sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat tentang prona, Yang kita tahu ada biaya tambahan untuk pengukuran patok tanah, dan itupun sukarela,”ujar Bambang.

Kasubag Tata Usaha BPN Kotamobagu AY Opit mengatakan, keluhan adanya pungli di desa dan kelurahan  bukan kewenangan Badan Pertanahan (BPN).
“Itu kebijakan dari desa dan kelurahan dan kita instansi di luar Pemda jadi tak bisa intervensi aparat desa atau kelurahan untuk tak memungut biaya,”ucap Opit. (tr-03)

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Logo Munas KAHMI XI

40 Calon Berebut Kursi MN KAHMI, Sederet Nama Politisi dan Birokrat Terlibat

INFOBMR.COM, PALU – Sebanyak 40 bakal calon presidium Majelis Nasional ...