Suriansyah : Kalau Memiliki Bukti Silakan Diproses !

(Info BMR) BOROKO — Argumentasi Wakil ketua DPRD Arman Lumoto S.Ag M.Pdi beberapa waktu lalu dimedia yang mengatakan adanya SPPD fiktif di tahun 2014, langsung ditanggapi serius oleh orang nomor 2 di Kabupaten Bolmong Utara Suriyansyah Korompot, SH. Wakil Bupati pilihan  rakyat itu, ketika bersua diKantor Bupati Bolmong Utara Senin (19/1) sekira pukul 12.00 wita memberikan pernyataan yang sangat menarik.

Suriansyah Korompot SH yang pada saat itu menggunakan baju Korpri
mengharapkan agar dapat di proses secara hukum bagi pengguna SPPD
fiktif. Hanya saja, Papa Fathur  menekankan, kalau sudah mengantongi bukti. “Saya kira kalau sudah memiliki bukti dapat diproses secara hukum,” kata Pengguna mobil toyota camry DB 2 H itu

Sementara itu, Ketua PPMIBU Rafik Patingki mendesak agar kiranya
Pemkab dan Dekab Bolmut dapat mengusut tuntas tentang dugaan adanya SPPD fiktif di Kabupaten Bolmong Utara. “Kami berharap agar kiranya Pemkab dan Dekab dapat segera melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Boroko terkait SPPD fiktif di lingkungan Pemkab Bolmong Utara yangbada, tujuannya agar ada efek jera dan tidak akan terulang lagi di tahun 2015,”. Tutur pria berambut gondrong itu. (Vid)

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Logo Munas KAHMI XI

40 Calon Berebut Kursi MN KAHMI, Sederet Nama Politisi dan Birokrat Terlibat

INFOBMR.COM, PALU – Sebanyak 40 bakal calon presidium Majelis Nasional ...