Disperindag Bolmut
(Info BMR) BOROKO — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Bolmong Utara melakukan Razia barang Kadaluarsa pada selasa (3/3) siang. Razia tersebut di laksanakan di beberapa toko kawasan Kecamatan Bolangitang Barat, Kecamatan BolangItang timur dan Kaidipang. Pada razia tersebut ditemukan beberapa toko yang menjual barang yang sudah kadaluarsa alias tidak layak dikonsumsi.
Kepala Disperindag Uteng Datunsolang, S.Pd M.Si kepada media ini menyampaikan dari razia tersebut, diidentifikasi toko-toko yang menjual barang kadaluarsa. Pihak Disperindagkop telah melarang para pedagang itu untuk menjual barang yang sudah kadaluarsa. Sebab sangat merugikan bagi para konsumen yang mengkonsumsinya.
Sementara itu, Kasi Perizinan dan Daftar Perusahan Disperindag Jefri Lahamesang, SE MM, menyampaikan barang-barang yang kadaluarsa yang di temukan itu adalah diantaranya minuman, dan makanan instan.(Vid)