Perda Miras Dimana Dikau ?

(Info BMR) BOROKO—Terkait dengan maraknya perkelahian antar pemuda yang di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Bahkan berujung dengan kematian dipicu oleh minuman beralkohol. Hal itu mendapatkan perhatian dari berbagai elemen masyarakat Bolaang Mongondow Utara.

Menurut Indrawan Laupu, SP yang juga sebagai Ketua KNPI Kecamatan Kaidipang menyerukan Perkelahian antar pemuda yang dipicu konsumsi Minuman keras. Maka, perlu ada perhatian khusus dari Pemerintah Daerah terkait dengan penjualan Miras di didaerah kita.

“Seharusnya DPRD secepatnya membuat Perda tentang larangan menjual Miras di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, agar masyarakat kita tidak akan mudah terjerumus ke hal-hal yang di larang oleh Agama,” terang pemuda yang berpostur tinggi  kurus  itu.

Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Muhidin Gumohung,S.Ip saat di temui di ruang kerjanya Selasa (6/1) sekira Pukul 12.00 Wita mengatakan perlu melakukan Razia tentang penjualan miras di Kabupaten Bolmong Utara. Hanya saja sampai dengan saat ini kami belum mengantongi Peraturan Daerah (Perda) tentang Razia penjualan miras.(tr-02)

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Logo Munas KAHMI XI

40 Calon Berebut Kursi MN KAHMI, Sederet Nama Politisi dan Birokrat Terlibat

INFOBMR.COM, PALU – Sebanyak 40 bakal calon presidium Majelis Nasional ...