Infobmr.com, BOROKO – Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menegaskan bahwa nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kemenag Bolmut Hi. Sulaiman Amba, S.Ag melalaui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Hi. Abdullah Diu, S. Ag, kepada reporter media ini, senin (23/04/2018), jika saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham tentang aturan nikah di KUA, sehingga masih ada yang mengira kalau pengurusan nikah di KUA itu membutuhkan biaya.
“Kami tegaskan bahwa, nikah di dalam Kantor KUA itu gratis dan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Yang dipungut biaya itu jika nikahnya diluar KUA, dalam hal ini mempelai pria dan wanita harus membayar registrasi sebesar Rp 600.000; dan di transfer ke rekening kas negara, tidak melalui KUA lagi”, terangnya
Lebih lanjut dia mengatakan jika, penegasan ini bertujuan untuk menghindari adanya pungutan liar dari oknum-oknum yang ada di KUA serta memberikan pehamanan kepada masyarakat tentang prosedur nikah di KUA.
“Minimnya informasi yang sampai ke telinga masyarakat membuka peluang bagi oknum tertentu untuk berbuat hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang ada”, tutup pria berkaca mata itu. [chan]