Kemenag Bolmut Putuskan Zakat Fitrah
Posted by: Redaktur
in Bolmut
3 Juli 2015
0 Views
(Info BMR) BOROKO—Menyusul penetapan Baznas Bolmong Utara tentang besaran zakat dan infak. Kali ini, Kementerian Agama Bolmong Utara secara teknis memutuskan ketetapan Baznas tersebut dengan surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor : Kd.23.12/3/BA.01.1/1785/2015, Tanggal 30 Juni 2015 Tentang Penetapan besaran zakat fitrah.
Keputusan tersebut memuat beberapa poin penting diantaranya : bahwa Zakat Fitrah tetap merujuk pada keputusan syar’i yaitu 2,5 Kg beras per jiwa. Bagi wajib zakat (Muzakki) yang hendak membayar zakat dalam bentuk uang wajib baginya menyesuaikan harga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari tanpa ada klasifikasi melainkan diratakan menjadi Harga beras Rp 8000,- per kilo.
Sementara itu, untuk Infaq setiap kepala keluarga dikenai sebesar Rp. 6000, adapun Zakat Mal adalah 2,5 dikali penghasilan bruto setahun bila sudah memenuhi nisab (harga 92 gram emas) dan bila belum mencapai nisab tersebut, maka wajib baginya bersedekah.
Secara teknis, pengumpulan zakat hanya dapat dilakukan oleh UPZ yang diangkat oleh BAZNAS Kabupaten lewat surat keputusan. Dan Untuk UPZ pada Instansi belum diberi kewenangan mengumpul zakat fitrah, kecuali zakat profesi di lingkungannya.(tr-01)
Zakat Fitrah 2015-07-03