INFOBMR.COM, BOLMUT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memberikan warning (peringatan, red) bagi Kepala Sekolah dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepada reporter media ini, Sulha Mokodompis, S.Pd, MM, yang merupakan Kepala Dikbud Bolmut mengatakan jika, penggunaan dana BOS harus sesuai juknis (petunjuk tekhnis), dan tidak boleh disalahgunakan.
“Jangan sampai ada Kepsek di jajaran SD dan SMP yang lalai dalam mengelola Dana BOS, sehingga berimbas pada sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR)”, terangnya
Lebih lanjut, mantan Kepala Inpektorat Bolmut itu mengatakan, jika terjadi temuan penyalahgunaan BOS oleh BPK RI, maka pihak pertama yang dirugikan adalah Pemerintah Daerah.
“Ujung-ujungnya Pemerintah Daerah yang akan dirugikan, jika nanti terdapat kekeliruan dalam penggunaan dana BOS. Sehingganya saya meminta agar para Kepsek tidak menganggap remeh pengelolaan dana BOS ini”, ujar Mokodompis, pada Rabu (06/07/2022).
Diketahui, saat ini penyaluran Dana BOS di Bolmut sudah memasuki tahap kedua, dengan besaran dana mengikuti jumlah peserta didik di sekolah. [CnD]